Terkait Ramenya Asumsi Peserta Ujian Perangkat Desa Di Wilayah Kecamatan Kedungpring, Ini Ungkap Ketua Panitia Pengawas Ujian

Lamongan | antarwaktu.com – Pelaksanaan ujian pengisian perangkat desa pada wilayah kecamatan Kedungpring, kabupaten lamongan, pada beberapa desa yang di laksanakan serentak pada hari Sabtu (4/11). Sempat rame di perbincangkan. Bahkan muncul asumsi pada media sosial di salah satu desa terkait perolehan salah satu calon yang memperoleh nilai 100 pada semua mata ujian.

Di temui di tempat kerjanya. Camat Kedungpring Norman Kresna yang juga menjabat sebagai ketua panitia pengawas, di dampingi Agus Tyo selaku Plt kasi pemerintahan kecamatan kedungpring, Senin (10/11). Terkait adanya asumsi yang beredar pada media sosial dirinya mengatakan negara kita berdasarkan atas hukum.

“Terlepas adanya asumsi yang beredar di media sosial,Kalo kami bekerja tidak berdasarkan asumsi,kami berdasarkan atas hukum. Maksudnya apa sesudah ujian ini ada tahapan – tahapan lagi bagi calon”,Kata Norman selaku ketua panitia pengawas ujian pengisian perangkat desa.

Dirinya juga menegaskan,negara ini negara berdasarkan hukum jadi terkait proses yang terjadi dalam semua penyelenggaraan termasuk seperti pengisian perangkat desa,ini juga ada peraturan dan dasar hukumnya.

“Jadi semua proses yang terjadi dalam penyelenggaraan  secara spesifik di atur pada perbup no 17 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,semua sudah di atur tahapanya,”tegasnya

Menurutnya,panitia pengawas seperti Polsek,Koramil juga kasi pemerintahan kecamatan. Berkewenangan melakukan pengawasan tahapan,melakukan pengawasan monitoring ujian, juga melakukan tahapan pembatalan jika tidak sesuai aturan dan memfasilitasi ketika ada permasalahan.

“Jadi kemarin kita sudah melalui tahapan,termasuk berita acara. Bahkan H-1 sebelum ujian seluruh peserta juga para saksi deklarasi terkait transparansi.  Kita ambil langkah itu untuk melapisi hal tersebut pada wilayah kita biar adil,”katanya.

Terkait tahapan. Bagi calon perangkat yang keberatan berhak mengajukan keberatannya secara tertulis di sertai dengan bukti dan yang berhak mengajukan keberatan bukan masyarakat atau keluarga calon.

“Jadi semisal yang di beratkan calon sekertaris desa yang membuat laporan keberatan tertulis harus calon sekdes itu di sertai dengan bukti. Jadi nanti kita kaji dan kalo memang menyalahi aturan ya kami juga mempunyai kewenangan untuk pembatalan,”ungkapnya

Lebih lanjut, Noman mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat. Bagi yang berkeberatan ada mekanismenya. Sebagaimana dijelaskan dimuka, Calon Perangkat Desa yang berkeberatan dengan hasil dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai bukti-bukti, dalam masa sanggah yaitu 5 hari kerja setelah pelaksanaan ujian.

Sementara di kutip dari pernyataan keberatan yang tidak boleh dari masyarakat atau keluarga, Nurman yang selaku ketua panitia pengawas juga camat Kedungpring menjelaskan. Kalau masyarakat yang melapor keberatan itu aturanya tidak ada,kecuali pelaporan masyarakat ke camat bukan selaku panitia pengawas.(A. Mukhtarom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *