Kota Depok | antarwaktu.com – Dalam giat puncak acara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 tingkat Kota Depok, ditandai dengan Deklarasi program Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Jadi mulai 1 Desember, Kota Depok menuju program Universal Health Coverage (UHC). Karena, program UHC merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Sabtu (25/11/2023), di Alun-Alun Kota Depok, Jawa Barat.
Dijelaskannya, bahwa dengan adanya UHC, masyarakat dijamin mendapatkan layanan kesehatan pada pelayanan rumah sakit di kelas 3, baik rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta secara gratis.
“Jadi, walaupun deklarasi UHC sudah dilakukan, ini artinya masyarakat bukan berarti pakai KTP, ini maksudnya kalau ada orang ber-KTP Depok sakit dan belum punya BPJS langsung ke rumah sakit, nanti akan didaftarkan KTP-nya di kelas 3 (rumah sakit), maka langsung dapat BPJS. Namun, kalau yang sehat dan mampu minta BPJS tidak begitu, daftar sendiri,” jelas Idris.
Idris menambahkan, bahwa dengan program UHC tersebut dilakukan karena Kota Depok sudah memenuhi standar minimal kepesertaan, di Kota Depok sendiri kepesertaan BPJS Kesehatan sudah mencapai 96,47 persen.
“Selanjutnya, target kami Desember bisa 98 persen, sehingga masyarakat Kota Depok yang sakit sudah pasti bisa ditanggung BPJSnya. Jadi, dengan harapan program ini, transformasi kesehatan dari berbagai bidang bisa terealisasi, sehingga kolaborasi untuk mewujudkan hidup sehat di Kota Depok dapat terus berjalan,” imbuh orang nomor satu di Kota Depok itu.
MAUL