Probolinggo | antarwaktu.com – 51 warga RT 01/RW 01 Dusun Masjid Desa Paiton Kecamatan Paiton, menanda tangani Surat Pernyataan Keberatan Warga yang bernomor 300/03/426.412.15/2023, tentang adanya “Kandang Peternakan Ayam”, yang dibangun di dusun Masjid tersebut. Sabtu, (25/11/2023).
Kandang peternakan ayam tersebut diketahui adalah milik Fauzi warga desa Taman kecamatan Paiton.
Suhardi Ketua RT 01 / RW 01 dusun Masjid desa Paiton menceritakan.
“Itu awalnya sebelum bikin bangunan, saya sebagai perwakilan warga menerima pernyataan tanda tangan warga yang menolak, terus saya kirim ke yang bersangkutan Pak Fauzi, nah untuk kelanjutannya surat yang pertama dengan tanda tangan warga itu, sudah ada respon, tapi dia tetap bangun saja”, katanya.
“Setelah itu ternyata kemudian ada lampiran katanya pak Fauzi punya surat ijinnya, nggak tahu dari mana itu?, seharusnya kalau mengadakan ijin dari bawah dulu, dari persetujuan warga mayoritas”, ujarnya.
Kemudian media menanyakan jika Kades setempat telah menandatangani persetujuan warga untuk diajukan ijin, Suhardi menjawab.
“Itu yang setuju warga itu 10 orang, bukan 10 KK, itu dua keluarga anak, menantu sama ibu, bapak itu ada 10 orang dan memang lokasi rumah mereka sangat dekat dengan bangunan kandang itu, tapi kita di sebelahnya juga ikut terdampak, saya sendiri pernah punya kandang ayam dan saya tahu bagaimana kondisinya”, jawabnya.
“Surat ini sudah 2 kali kami buat, yang kedua ini memang belum kami berikan salinannya kepada pemilik kandang, dan jika nanti tidak ada tindak lanjut bagaimana, rencana kita selanjutnya itu mau bikin banner yang bertuliskan penolakan warga dan akan kami pasang di lokasi”, tegasnya lagi.
Sebelum menemui ketua RT 01 desa Paiton Suhardi, media telah menemui Kepala Desa Paiton Abdul Bazid Waridi. Kades Paiton menjelaskan jika telah menandatangani surat pengajuan ijin Kandang Peternakan Ayam.
“Saya memang telah menandatangani surat pengajuan ijin kandang tersebut, karena dalam form pengajuan ijin itu sudah terdapat 10 tanda tangan warga yang harus dipenuhi oleh pemohon, dan saya menanda tangani sebagai bentuk pelayanan terhadap warga dan keterangannya disitu adalah mengetahui kepala desa, saya tergerak untuk itu juga karena melihat sisi positifnya kepada masyarakat, artinya bisa menambah lapangan kerja baru”, ungkapnya.
“Beberapa waktu kemudian, ternyata melalui ketua RT setempat ada pengajuan penolakan dari lebih banyak warga disekitar kandang, ya itu juga saya tanda tangani, karena seharusnya saya melayani warga yang lain, dan jika nanti masalah ini meruncing maka saya sudah menyiapkan fasilitas untuk dilakukan mediasi”, jelasnya lagi.
Fauzi sebagai pemilik kandang tidak bisa dijumpai karena sedang keluar rumah saat media mengunjungi rumahnya di desa Taman Paiton untuk menanyakan tentang permasalahan ini. Dan melalui pesan WhatsApp dari nomor yang didapat media dari pihak keluarga, Fauzi belum menjawab ataupun memberikan tanggapannya hingga berita ini ditulis pada malam harinya.
Sebagai acuan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 bab II huruf c yang mengatur tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam ras, bahwa jarak kandang dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran.
Berdasarkan Permentan Nomor 14 Tahun 2020, pelaku usaha yang menjalankan budi daya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa Izin Usaha Peternakan.
Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
Izin Usaha Peternakan adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati/wali kota kepada Perusahaan Peternakan yang melakukan Budidaya skala usaha menengah dan besar. (Sri cokro)