Kunjungi Kantor PWI Pengurus BPC HIPMI Silaturahim Berikan Klarifikasi dan Hak Jawab

Kota Depok | antarwaktu.com – Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Depok, Herik Yosiswardinata, beserta jajarannya mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Depok. Rabu (27/12/2023). Maksud kedatangannya tersebut, ingin silaturahim serta memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait dengan pemberitaan yang dianggap sepihak. Hal itu, mengaku sebagai pengurus BPC HIPMI Kota Depok Anggayuda Prabu Mesta pada Insta Story-nya @anggaprabu83, 19 Desember 2023 lalu.

Sementara itu Denta Mandra Pradikta Budiastomo, selaku Bendahara Umum BPC HIPMI Kota Depok, dipercaya sebagai juru bicaranya menegaskan, bahwa perilaku Anggayuda Prabu Mesta jelas tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) HIPMI Nomor: 07/POHIPMI/II/2021, Anggaran Rumah Tangga HIPMI BAB I pasal 7 ayat 2 yang berisikan bahwa anggota HIPMI tidak akan secara sadar dan dengan itikad jahat merusak nama baik atau reputasi bisnis sesama anggota.

“Bahkan, Anggayuda juga masih memiliki permasalahan internal tentang persoalan laporan pertanggungjawaban keuangan iuran pendaftaran anggota yang belum terselesaikan, yakni untuk pengembaliannya kepada beberapa calon anggota HIPMI BPC Kota Depok periode 2018 – 2022,” tegas Denta, Rabu (27/12/2023), di Kantor PWI Depok, Jawa Barat.

Ia menyebutkan, bahwa masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) Sekretaris Umum BPC HIPMI Kota Depok, Jennudin sudah sesuai dengan mekanisme PO HIPMI. Hal tersebut, disebabkan adanya etika organisasi dan berperilaku yang sudah tidak sesuai dengan PO HIPMI.

“Jadi, berdasarkan di dalam PO HIPMI Nomor : 06/PO-HIPMI/II/2021 tentang Tata Laksana Kerja Himpunan Pengusaha Muda Indonesia pada Bab IV soal Pembagian Wewenang dan Tanggung Jawab yang ada pada Pasal 6 Nomor 12 tentang Sekretaris Jenderal pada huruf b yang berbunyi mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam menjalankan fungsi dan peranannya. Dan huruf e yang berbunyi bersama Ketua Umum menandatangani surat-surat keputusan atau ketetapan organisasi ke luar dan kedalam,” ucap Denta.

Selain itu, ia juga menerangkan tentang status Ahmad Alimuddin, bahwa Ahmad Alimudin bukanlah anggota BPC HIPMI Kota Depok. “Jadi, saudara Ahmad Alimuddin tidak pernah masuk kedalam kepengurusan inti maupun anggota BPC HIPMI Kota Depok, yang bersangkutan hanya mengaku-ngaku saja sebagai anggota BPC HIPMI Kota Depok,” terang Denta.

Denta menambahkan, bahwa dari catatan di kepengurusan BPC HIPMI periode 2022 – 2025, saudara Ahmad Alimuddin tidak pernah membayar uang pendaftaran sebagai anggota BPC HIPMI Kota Depok serta membayar iuran sebagai anggota BPC HIPMI Kota Depok.

“Karena, pembayaran dan iuran tersebut sebagai syarat wajib menjadi anggota BPC HIPMI Kota Depok, dan hal itu di amanatkan dalam Peraturan Organisasi HIPMI,” pungkasnya.

Herik Yosiswardinata, selaku Ketua BPC HIPMI Kota Depok mengakui, bahwa anggota HIPMI yang sudah dilantik mempunyai janji untuk mengutamakan kepentingan organisasi daripada kepentingan pribadi.

“Artinya, kami berpegang teguh kepentingan HIPMI harus diutamakan daripada kepentingan pribadi, jadi tentunya marwah organisasi ini harus dijaga dan manfaat organisasi juga bisa dirasakan anggota HIPMI, tapi dengan dinamika yang tidak pernah usai akhirnya manfaat itu tidak bisa di dapat oleh anggota,” tandasnya.

MAUL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *