Oknum Sponsor Diduga TPPO di Purwakarta, Terkesan Hindari Jeratan  Tutupi Diri Dari Ungkapan HDA

Jakarta | antarwaktu.com – Setelah ramai jadi trending topik, HDA asal Padang yang ingin bekerja di Timur Tengah bersama temen PMI lainya yang diberangkatkan oleh oknum sponsor dari Purwakarta, melalui Bandara Soekarno Hatta pada hari Sabtu, (3/12/2023) namun gagal berangkat karena hamil.

HDA yang digagalkan pemberangkatan ke timur Tengah tujuan Dubay, menjadi pembuka dan informasi jika adanya perekrutan pengiriman PMI diduga non prosedural, pasalnya hal itu dinyatakan HDA di hadapan media sebelumnya (red)

Sponsor Inisial AJ Plered Purwakarta yang disebut oleh HDA sebagai Sponsor yang memberangkatkan PMI ke Timur Tengah, dan sebelum HDA di rekrut dan dibawa ke AJ, dimana dirinya di sambungkan pelantara oleh saudara R yang dirinya juga mengaku wartawan.

Dengan adanya pemberitaan di beberapa portal media online pada 9 Desember 2023 yang menyatakan HDA tidak jadi korban TPPO karena keinginan sendiri untuk bekerja dan dan jika ada pihak-pihak yang akan membawa keranah hukum agar ditolak, sehingga perkataan tersebut menjadi pandangan yang gagal paham dan perlunya di ungkap lebih lanjut.

Sebagaimana dijelaskan bahwa, penempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan PMI, “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekeja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan juga sosial.” 

Pada dasarnya semua orang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan baik dalam hal apapun, maka dari itu seorang pekerja juga mempunyai hak untuk memperoleh hak yang melindunginya sekalipun dalam keselamatan saat sedang bekerja dan juga meningkatkan kemampuan untuk menghasilkan dalam skala nasional. Oleh sebab itu juga sudah seharusnya semua orang yang tengah ada pada suatu tempat mencari nafkah walaupun ia tidak merupakan pekerja maka ia juga perlu dijamin keselamatannya. 

Dengan demikian, Perlindungan kedua yang diberikan pemerintah dan dituangkan didalam pasal 21 ayat (1) UU No 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan PMI yakni perlindungan pada tahap penempatan dan intinya mengatakan “pendaftaran serta pendataan yang dilakukan oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat; pemantauan dan evaluasi terhadap 

pihak baik pemberi kerja, pekerjaan, dan juga kondisi kerja; fasilitas penyelesaian kasus ketenagakerjaan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitas jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan Perwakilan; pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum yakni berupa fasilitas jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat; Pembinaan terhadap PMI; diberikannya suatu layanan jasa kekonsuleran; Fasilitas pemenuhan hak PMI; Fasilitas Repatriasi.” 

“Adanya dugaan rekrutmen yang salah, sebagai pertentangan yang di lakukan AJ Sponsor, karena rekrutmen yang tanpa rekom diri pemerintah kabupaten si PMI, sehingga bagaimana mungkin HDA itu berdomisili sesuai KTP nya tinggal di Padang Sumatera sana, kita menyayangkan jika ini terus berlanjut maka akan secara tidak langsung banyak pihak yang dirugikan khususnya PMI yang mencari suaka karena tanpa disadari non prosedural,” ungkap Barna Sekjen GATRA Senin (18/12/23).

Dia meluruskan adanya perkataan HDA bukan korban itu haknya HDA, namun tanpa disadari dengan adanya perekrutan dan proses bagi dirinya itu, diduga bahwa dengan jelas tanpa mekanisme yang benar terkait rekrutmen pemberangkatan yang dilakukan oleh Sponsor berinisial AJ dan Cs tersebut.

“Kita disini justru apa yang dinyatakan HDA tersebut bahwa jika ada pihak-pihak menyangkut masalah HDA yang ingin melaporkan kepada APH harus ditolak, bahwa sangat jelas logikanya terkesan menyelimuti sponsor supaya akan bebas dari jeratan makanya diduga HDA ini di jadikan alat, semestinya konteks disini pembahasan PMI supaya menempuh prosedur yang baik dan benar, maka jika ada dugaan penyimpangan apa kita berdiam saja itu pertanyaannya bukan menutupi seakan ingin menyelamatkan AJ, Jelas nya.

Lanjut Barna, perlu diketahui bahwa sebelumnya dihadapan media HDA menyampaikan ada perampasan HP kepada dirinya dan kepada beberapa orang temennya yang diintruksikan AJ, itu dilakukan pada saat pemberangkatan dairumah penampungan AJ sampai di bandara, HDA juga menyampaikan bukan mereka saja yang diberangkatkan tapi sebelumnya juga ada termasuk HDA dan temen-temen nya, dan adanya PMI yang stres dirumahnya AJ yang dipulangkan dari Saudi Arabia karena tidak mau ada kerugian terhadap AJ, maka sponsor AJ menampungnya kembali untuk diberangkatkan ke Malaysia, percakapan HDA di teman-teman media buktinya ada kok”, Bebernya.

Ia juga agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jangan menutup mata berkaitan dugaan pelanggaran terhadap rekrutmen tenaga kerja yang ingin kerja khususnya timur tengah, karena dengan banyaknya kejadian akibat non prosedur PMI diberangkatkan tak sedikit bermasalah, sehingga sponsor bisa mengikuti perkembangan dan mentaati aturan yang berlaku dengan mengacu kepada tata cara rekrutmen PMI yang benar.

Masih kata Barna, dugaan pelanggaran didepan mata kita berharap sebagaimana instruksi Presiden dan Kapolri terkait tugas TPPO bisa dijalankan tanpa pandang bulu. Tutupnya.

(AM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *