Pemkab Lamongan Ajukan Raperda Badan Hukum Lamongan Integrate Shorebase ke – DPRD

Lamongan | antarwaktu.com – Pemerintah Kabupaten Lamongan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Lamongan Integrated Shorebase dari Perusahaan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah kepada DPRD Lamongan, Senin (4-12-2023), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.

Melalui nota penjelasan yang disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan Hari Perama dalam rangka penyampaian nota penjelasan raperda usulan pemerintah daerah dan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2023, mengatakan, usulan raperda tersebut sebagai bentuk penyesuaian dinamisnya perkembangan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Bedasarkan peraturan Daerah No 8 Tahun 2007, PT. Lamongan Integrated Shorebase telah mengalami perubahan status menjadi Badan Usaha Milik Daerah. Sehingga untuk menjamin legalitas PT.

Lamongan Integrated Shorebase Pemkab Lamongan menilai diperlukan perubahan status hukum dari perseroan terbatas menjadi perusahan perseroan daerah.

“Oleh karena itu, PT Lamongan Integrated Shorebase yang telah menjadi BUMD sejak tahun 2007 harus menyesuaikan diri sesuai dengan ketentuan,” kata Bupati Yes.

Saat ini, kepemilikan saham PT Lamongan Integrated Shorebase dipegang oleh 2 (dua) pemegang saham, 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh daerah (Pemkab Lamongan).

Dengan dasar peratuan perundang-undangan No 23 tahun 2013 tentang Peraturan Daerah, pendirian BUMD erdari dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

Maka, bentuk perusahan daerah yang dapat diadopsi secara hukum adalah perusahaan perseroan daerah (BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah).

“Dalam melaksanakan kewenangan, daerah perlu memiliki sumber keuangan yang memadai untuk menjalankan urusan pemerintah. Pemberian sumber keuangan harus seimbang dengan beban atau tanggung jawab urusan pemerintah yang diberikan kepada daerah.

Keseimbangan ini penting agar urusan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan serta kesejahteraan kepada penduduk,” tambah Pak Yes.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Fatin Sufairoh juru bicara Badan Pembentukan Perda, menyerahkan nota penjelasan atas 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2023 dari 8 (delapan) Raperda Inisiatif DPRD.

Empat raperda tersebut meliputi (1) Fasilitas masyarakat berprestasi (2) Keamanan pangan (3) Pemberdayaan olahraga masyarakat (4) pengelolaan air tanah. Keempat rancangan ini, kata Fatin, telah melalui tahapan pembahasan rapat dengan pendapat umum dan mengakomodir saran/masukan dari perangkat daerah terkait, serta telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil untuk melakukan pembahasan lebih lanjut, agar substansi yang diatur sesuai dengan norma dalam peraturan perundang-undangan

“Rancangan peraturan daerah yang nantinya akan dilaksanakan pembahasan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya kedayagunaan dan kehasilgunaan,” pungkasnya.(tr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *