Pemkot Depok Melalui Kesbangpolnya Ajak Masyarakat Tetap Kondusif di Pemilu 2024

Depok | antarwaktu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melalui Badan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, telah menggelar kegiatan Peningkatan dan Penguatan Peran Politik Bagi Tokoh Masyarakat serta Elemen Masyarakat Tahun 2023. Dalam kegiatan tersebut selain Wali Kota Depok, Mohammad Idris, juga hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, yang berlangsung, di Wisma Hijau Depok, Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengajak masyarakat agar mengikuti proses Pemilu 2024 dengan kondusif, dan dirinya, meyakini para tokoh masyarakat memiliki peran yang penting dalam menjaga situasi Kota Depok agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

“Jadi, yang pertama, sesuai dengan peran tokoh masyarakat adalah mengendalikan suasana masyarakat yang nyaman dan aman, itu di antara perannya. Selanjutnya kedua, tokoh masyarakat mempunyai peran dalam memberikan solusi dari permasalahan, yakni dengan menyelesaikan persoalan-persoalan yang membahayakan masyarakat. Maka, tokoh masyarakat ini harus berkolaborasi untuk mewujudkan hal itu,” ujar Idris.

Ia menghimbau, para tokoh masyarakat tersebut harus benar-benar netral dalam upaya pengendalian masyarakat, terutama jelang Pemilu 2024. Namun, saat pilihan berbeda pastilah, pasti berbeda, tetapi kan dalam hal pengendalian masyarakat ini harus satu persepsi, harus satu langkah.

“Kendati demikian, kalau enggak ya malah jadi masalah akan keberpihakan nanti, itu nggak boleh,” imbuh Idris.

Dijelaskannya, maka dari itu, Bawaslu dan KPU juga perlu menjelaskan akan ketentuan-ketentuan yang lebih definitif terkait tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye di tahun politik.

“Jadi, enggak usah disebut rumah ibadah, disebut saja masjid, musala, gereja, kapel dan lain-lain, begitu juga tempat pendidikan, ada pendidikan formal, ada informal, non-formal, ini masalahnya kan, nah sekolah, misalnya sekolah negeri, sekolah swasta, dan definitif itu dijelaskan. Selanjutnya, pondok pesantren, pesantren tempat pendidikan bukan? makanya saya jelaskan pesantren, misalnya enggak boleh, itu harus jelaskan, disebutlah secara tekstual, jelas, definitif, seperti itu,” jelas Idris.

Idris juga menambahkan, akan aturan-aturan berkampanye yang disebutkan secara jelas tersebut perlu dijabarkan oleh para penyelenggara pemilu agar menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif.

“Jadi saat ini, kita sudah nyaman dengan suasananya sudah enak, jangan cuma gara-gara pesta politik, pesta demokrasi, malah kita runyam nantinya,” pungkas orang nomor satu di Kota itu.

MAUL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *