Erik Akbar Fauji Sang Kades Mengakui Pernah Satu Kali Melakukan Jinah dan Minum-minum Keras di Kantor Desa Dengan S, Pantaskah?

Purwakarta | antarwaktu.com – Dugaan kuat terkait adanya hubungan intim Kepala Desa (Kades) dengan wanita cantik warganya sendiri akhirnya diakui oleh sang Kades saat pertemuan dengan warganya pada Rabu (21/09/23).

Acara tersebut turut dihadiri unsur-unsur dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan Plered seperti Camat Asep Sonjaya, Kapolsek Plered AKP Ali Murtadho, Danramil Plered Kapten Witopo, Kepala Desa dan Jajarannya, Jajaran BPD, Ketua MUI, Karangtaruna, Tokoh masyarakat beserta beberapa unsur masyarakat lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Erik Akbar Fauji sang Kepala Desa mengakui pernah satu kali melakukan hubungan intim dengan S diruang kerjanya, akan tetapi menurut pengakuannya pada saat itu sudah menikah siri.

Dan atas perbuatannya tersebut kades memohonkan permintaan maafnya kepada masyarakat Desa Plered atas kejadian itu.

Pada saat yang sama S yang tanpa di duga turut hadir di acara itu, membantah apa yang dikatakan sang Kades dengan mengatakan,

“saya melakukan hubungan intim dikantor Desa bukan satu kali, akan tetapi beberap kali sebelum menikah siri.

“S juga menambahkan terkait masalah uang sebesar 15 juta rupiah dari Kades, itu merupakan uang untuk tutup mulut dan bayar hutang ke saya.

“Saya berani bersumpah dihadapan Al’quran jika berbohong berani menerima azab,
Beranikah Pak Lurah mau bersumpah dihadapan Al’quran, “tantangnya.

Ustadz Abdullah Ketua MUI Desa dan juga salah satu tokoh masyarakat mengatakan.

“saya menganjurkan kepada Kepala Desa untuk mengundurkan diri saja dan hal itu sudah saya sampaikan ke BPD sebagai wakil dari masyarakat.

“Yang jelas tidak ridho, saya membimbing masyarakat dari anak-anak, remaja serta yang berusia lanjut untuk menghindari hal-hal negatif akan tetapi malah ada kejadian tercela yang dilakukan oleh Kepala Desanya sendiri.

“Sungguh sangat memalukan apalagi Desa Plered dikenal sebagai kota santri.

Camat Plered Asep Sonjaya menjelaskan, “jika Kepala Desa mengakui hubungan intimnya dengan S diruanganya akan tetapi itu dilakuan setelah menikah sirih dengan SM.

“Jika sudah menikah padahal jangan lakukan dikantor Desa, etikanya tidak baik.

“Saya juga menegur apa yang dilakukan sang Kades, etikanya tidak baik dilakukan oleh seorang pemimpin.

Pasal 29 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan Kepala Desa dilarang;

  1. Merugikan
    kepentingan umum.
  2. Membuat keputusan
    yang
    menguntungkan diri
    sendiri, anggota
    keluarga, pihak lain
    dan/atau golongan
    tertentu.
  3. Menyalahgunakan
    wewenang, tugas, hak
    dan atau
    kewajibannya.
  4. Melakukan tindakan
    diskriminatif terhadap
    warga dan atau
    golongan tertentu.
  5. Melakukan tindakan
    meresahkan
    sekelompok
    masyarakat desa.
  6. Melakukan korupsi,
    kolusi dan nepotisme,
    menerima uang,
    barang
    dan/atau jasa dari
    pihak lain yang dapat
    mempenggaruhi
    keputusan atau
    tindakan yang akan
    dilakukannya.
  7. Menjadi pengurus
    partai politik
    Merangkap jabatan
    sebagai ketua dan/
    atau anggota BPD,
    anggpta DPR RI,
    anggota DPD RI,
    anggota DPRD
    Provinsi atau DPRD
    Kabupaten/Kota dan
    jabatan lain yang
    ditentukan dalam
    peraturan
    perundang-undangan,
    Ikut serta dan/atau
    terlibat dalam
    kampanye pemilihan
    umum dan/atau
    pemilihan kepala
    daerah.
  8. Melanggar sumpah/
    janji jabatan.
  9. Meninggalkan tugas
    selama 30 hari kerja
    berturut-turut tanpa
    alasan yang jelas dan
    tidak dapat di
    pertanggung jawabkan

Berdasarkan kejadian itu kepala desa dapat dikatakan sudah tidak lagi melakukan kewajibannya sebagai kepala Desa sesuai UU nomor 6 tahun 2014 itu.

Bahkan sebaliknya kepala desa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU no 6 tahun 2014 tersebut dimana atas perbuatannya memenuhi unsur telah merugikan kepentingan umum dan melakukan tindakan yang meresahkan warga.

Oleh sebab itu semua pemangku kebijakan dari Camat Plered sampai kepala Dinas DPMD serta penjabat Bupati harus objektif dan melakukan penegakan administrasi berupa sanksi sesuai ketentuan UU desa tersebut.

Sebab apapun pemicunya hal ini justru membuka mata masyarakat Plered bahwa kebiasaan Kepala desa ini seperti itu adanya.
(Hery-tim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *