‎Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, LP2KP: Itu Amanat Reformasi dan Konstitusi‎‎

Jakarta | antarwaktu.com – Mengutip penyampaian Kapolri saat RDP dengan Komisi III, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu.

Menurut Kapolri, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan konfigurasi paling ideal dan sesuai dengan amanat Reformasi serta konstitusi.‎‎Sikap tegas Kapolri tersebut mendapat dukungan penuh dari Panglima Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), sebuah organisasi non-pemerintah yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik dan kinerja penyelenggara negara.

Panglima LP2KP, Haris RN, menilai wacana Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas institusi kepolisian.‎‎“Sejak era Reformasi hingga saat ini, secara hierarki Kapolri berada langsung di bawah Presiden. Itu bukan kebetulan, melainkan amanat Reformasi 1998 dan ketentuan konstitusional yang harus dijaga,” tegas Haris RN.‎‎

Mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat RDP dengan komisi III DPR RI,‎ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya telah dihubungi sejumlah pihak terkait usulan tersebut.

Namun, ia menegaskan Polri secara institusional menolak jika harus ditempatkan di bawah kementerian khusus.‎‎“Kami, institusi Polri, menolak apabila ada usulan Polri berada di bawah kementerian. Posisi Polri saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ujar Sigit, Senin (26/1).‎‎

Menurut Sigit, Polri merupakan alat negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Posisi langsung di bawah Presiden memungkinkan Polri bergerak cepat, lincah, dan responsif tanpa hambatan birokrasi berlapis.‎‎“Pada saat Presiden membutuhkan kami, Polri bisa langsung bergerak tanpa harus melalui kementerian-kementerian yang justru berpotensi menimbulkan matahari kembar dalam pengambilan kebijakan,” jelasnya.‎‎

Lebih jauh, Kapolri menekankan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari hasil besar Reformasi, khususnya pasca pemisahan Polri dari TNI.

Momentum tersebut dimanfaatkan untuk membangun ulang doktrin, struktur organisasi, akuntabilitas, serta mekanisme kerja menuju kepolisian sipil (civilian police) yang profesional dan modern.‎‎“Pasca Reformasi, Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanisme, serta mempersiapkan diri menuju roadmap sebagai civilian police,” ungkap Sigit.

‎‎Dari sisi hukum, Kapolri menegaskan bahwa posisi Polri memiliki dasar konstitusional yang kuat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta diperkuat oleh Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.

‎‎“Ini sesuai mandat UUD 1945 bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban. TAP MPR juga menegaskan Polri berada di bawah Presiden serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” ujarnya.‎‎

Selain faktor hukum, kondisi geografis Indonesia yang sangat luas juga menjadi alasan kuat Polri harus berada langsung di bawah Presiden agar koordinasi nasional berjalan efektif.‎‎“Kita memiliki 17.380 pulau. Bahkan luas wilayah Indonesia, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto, setara bentangan dari London hingga Moskow. Ini membutuhkan Polri yang kuat, mandiri, dan langsung di bawah Presiden,” pungkas Sigit.‎‎(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *